Notification

×

Iklan

Iklan

Rapat Paripurna DPRD Prabumulih Bahas LPJ APBD 2025 dan Setujui Perubahan Status Petro Prabu Menjadi Perseroda

Jumat, 26 Juni 2026 | Juni 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-30T11:15:12Z

PRABUMULIH —liveinfosumsel.id- DPRD Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda strategis terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah, Jumat (26/6/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Deni Victoria, S.H., M.Si., didampingi Wakil Ketua DPRD Aryono, S.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Wakil Wali Kota Franky Nasril, S.Kom., M.M., jajaran anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih.

Salah satu agenda utama rapat yakni pengesahan jadwal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025, yang dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Wali Kota terhadap Raperda tersebut.

Pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Melalui proses ini, DPRD bersama pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran, termasuk realisasi pendapatan, belanja, serta program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Proses tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain membahas pertanggungjawaban APBD 2025, Rapat Paripurna juga menghasilkan keputusan penting terkait Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petro Prabu (Perseroda).

Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Kota Prabumulih memberikan persetujuan terhadap Raperda perubahan bentuk hukum tersebut. Persetujuan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Prabumulih serta penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih.

Perubahan bentuk hukum Petro Prabu menjadi Perseroda merupakan langkah kelembagaan yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan daerah sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan badan usaha milik daerah.

Dengan perubahan status tersebut, Petro Prabu diharapkan mampu menjalankan fungsi bisnis secara lebih profesional, meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah, serta memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Prabumulih.

Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Deni Victoria, menekankan bahwa setiap keputusan yang dihasilkan melalui rapat paripurna harus memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari fungsi DPRD dalam memastikan penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Sementara itu, persetujuan perubahan bentuk hukum Petro Prabu diharapkan menjadi momentum untuk mendorong badan usaha milik daerah tersebut agar semakin profesional, sehat secara kelembagaan, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan perekonomian Kota Prabumulih.

Secara regulasi, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan negara dan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dengan terlaksananya Rapat Paripurna tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih melanjutkan tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Hasilnya diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan APBD sekaligus meningkatkan kinerja badan usaha daerah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.


(RED)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update