OGAN ILIR – Dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan Lingkar Selatan, Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kembali mencuat ke permukaan. Gudang yang disebut-sebut milik seorang pria bernama Husien bersama sejumlah rekannya diduga kembali menjalankan aktivitas setelah sebelumnya sempat berhenti beroperasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat (26/6/2026), gudang tersebut diduga menerapkan pola operasi secara tertutup dengan sistem buka-tutup pada waktu tertentu. Pola tersebut diduga sengaja dilakukan untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum maupun sorotan masyarakat. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan resmi oleh aparat berwenang.
Yang menjadi sorotan publik, keberadaan gudang tersebut disebut berada tidak jauh dari badan jalan sehingga dinilai sulit luput dari perhatian. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum terhadap dugaan aktivitas ilegal yang disebut telah berlangsung berulang kali.
"Kalau memang benar aktivitas itu kembali berjalan, mengapa seolah tidak tersentuh penegakan hukum?" demikian pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Di tengah keluhan masyarakat akibat antrean panjang BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar di berbagai daerah, dugaan adanya praktik penimbunan BBM dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara serta mengganggu distribusi energi yang menjadi hak masyarakat.
Masyarakat mendesak jajaran Polres Ogan Ilir, Polsek Pemulutan, hingga Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan segera turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi yang dimaksud. Warga berharap aparat tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Publik juga menilai penegakan hukum terhadap dugaan mafia BBM harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Jika dugaan tersebut terbukti benar, masyarakat meminta seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas dugaan tersebut. Demikian pula jajaran Polres Ogan Ilir, Polsek Pemulutan, dan Polda Sumatera Selatan belum menyampaikan keterangan resmi terkait informasi yang beredar.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers

