PRABUMULIH — liveinfosumsel.id-DPRD Kota Prabumulih bersama Pemerintah Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna Ke-XXII Masa Persidangan III pada Jumat (26/6/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Prabumulih H. Deni Victoria, S.H., M.Si., didampingi Wakil Ketua DPRD Aryono, S.H., serta dihadiri Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Wakil Wali Kota Franky Nasril, S.Kom., M.M., anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, dan tamu undangan lainnya.
Paripurna memuat dua agenda utama yang berkaitan langsung dengan tata kelola keuangan daerah dan penguatan badan usaha milik daerah. Agenda tersebut meliputi pengesahan jadwal serta penyampaian nota pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025, serta pengambilan keputusan atas Raperda perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Petro Prabu. Rangkaian agenda dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota dan penandatanganan keputusan bersama.
Dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025, penyampaian nota pengantar Wali Kota menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Selanjutnya, dokumen tersebut akan menjadi bahan pembahasan DPRD bersama pemerintah daerah sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD H. Deni Victoria menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif. DPRD akan mencermati pelaksanaan anggaran secara objektif, termasuk capaian program dan efektivitas belanja, agar penggunaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pertanggungjawaban APBD harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari capaian program, efektivitas penggunaan anggaran, serta manfaatnya bagi masyarakat. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dalam proses pembahasan,” ujar Deni.
Agenda strategis lainnya adalah persetujuan DPRD terhadap perubahan bentuk hukum Petro Prabu menjadi Perseroda. Persetujuan tersebut menandai langkah penataan kelembagaan badan usaha milik daerah agar pengelolaannya semakin profesional dan memiliki landasan hukum yang sesuai dengan tata kelola perusahaan daerah. Rapat juga mencakup pendapat akhir Wali Kota dan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih.
Dengan perubahan bentuk hukum tersebut, Petro Prabu diharapkan mampu memperkuat profesionalisme dan tata kelola perusahaan, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan status ini juga membawa tuntutan agar perusahaan dikelola secara transparan, akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kinerja.
Menurut Deni, perubahan bentuk hukum tersebut harus diikuti dengan pembenahan tata kelola dan peningkatan kinerja perusahaan. Status Perseroda bukan sekadar perubahan nomenklatur, tetapi harus mampu menghadirkan perusahaan daerah yang sehat, kompetitif, dan memberikan manfaat bagi daerah.
“Perubahan bentuk hukum harus diikuti peningkatan tata kelola, profesionalisme dan kinerja perusahaan. Yang paling penting, keberadaan Petro Prabu ke depan harus mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dari proses penguatan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi instrumen untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran, sementara perubahan bentuk hukum Petro Prabu menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran BUMD sebagai salah satu instrumen penggerak ekonomi daerah.
Melalui pembahasan yang kritis dan konstruktif antara DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih, setiap kebijakan diharapkan tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi mampu menghasilkan pengelolaan pemerintahan dan perusahaan daerah yang lebih efektif, transparan, akuntabel, serta berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.
(RED)
Paripurna memuat dua agenda utama yang berkaitan langsung dengan tata kelola keuangan daerah dan penguatan badan usaha milik daerah. Agenda tersebut meliputi pengesahan jadwal serta penyampaian nota pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025, serta pengambilan keputusan atas Raperda perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Petro Prabu. Rangkaian agenda dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota dan penandatanganan keputusan bersama.
Dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025, penyampaian nota pengantar Wali Kota menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Selanjutnya, dokumen tersebut akan menjadi bahan pembahasan DPRD bersama pemerintah daerah sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD H. Deni Victoria menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif. DPRD akan mencermati pelaksanaan anggaran secara objektif, termasuk capaian program dan efektivitas belanja, agar penggunaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pertanggungjawaban APBD harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari capaian program, efektivitas penggunaan anggaran, serta manfaatnya bagi masyarakat. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dalam proses pembahasan,” ujar Deni.
Agenda strategis lainnya adalah persetujuan DPRD terhadap perubahan bentuk hukum Petro Prabu menjadi Perseroda. Persetujuan tersebut menandai langkah penataan kelembagaan badan usaha milik daerah agar pengelolaannya semakin profesional dan memiliki landasan hukum yang sesuai dengan tata kelola perusahaan daerah. Rapat juga mencakup pendapat akhir Wali Kota dan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih.
Dengan perubahan bentuk hukum tersebut, Petro Prabu diharapkan mampu memperkuat profesionalisme dan tata kelola perusahaan, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan status ini juga membawa tuntutan agar perusahaan dikelola secara transparan, akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kinerja.
Menurut Deni, perubahan bentuk hukum tersebut harus diikuti dengan pembenahan tata kelola dan peningkatan kinerja perusahaan. Status Perseroda bukan sekadar perubahan nomenklatur, tetapi harus mampu menghadirkan perusahaan daerah yang sehat, kompetitif, dan memberikan manfaat bagi daerah.
“Perubahan bentuk hukum harus diikuti peningkatan tata kelola, profesionalisme dan kinerja perusahaan. Yang paling penting, keberadaan Petro Prabu ke depan harus mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dari proses penguatan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi instrumen untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran, sementara perubahan bentuk hukum Petro Prabu menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran BUMD sebagai salah satu instrumen penggerak ekonomi daerah.
Melalui pembahasan yang kritis dan konstruktif antara DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih, setiap kebijakan diharapkan tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi mampu menghasilkan pengelolaan pemerintahan dan perusahaan daerah yang lebih efektif, transparan, akuntabel, serta berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.
(RED)

