PRABUMULIH-liveinfosumsel.id-DPRD Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna Ke-XXIV Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025, Jumat (26/6/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Prabumulih tersebut dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Wakil Wali Kota Franky Nasril, S.Kom., M.M., unsur Forkopimda, kepala OPD, serta anggota DPRD Kota Prabumulih.
Penyampaian pemandangan umum fraksi menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan Raperda LPJ APBD 2025. Melalui forum tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, masukan, kritik, evaluasi, dan saran terhadap pelaksanaan APBD selama tahun anggaran 2025.
Ketua DPRD Kota Prabumulih H. Deni Victoria, S.H., M.Si., mengatakan pembahasan LPJ APBD 2025 merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam menjalankan pengawasan sekaligus memastikan pelaksanaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Menurut Deni, seluruh pandangan yang disampaikan fraksi akan menjadi bahan penting dalam pembahasan bersama pemerintah daerah. DPRD, kata dia, perlu mencermati pelaksanaan anggaran secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari capaian program, efektivitas belanja, serta manfaat pembangunan yang dirasakan masyarakat.
“Pembahasan ini harus dilakukan secara menyeluruh dan objektif. Setiap catatan dari fraksi menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana pelaksanaan APBD 2025 telah berjalan sesuai target dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Deni.
Ia menjelaskan, tahapan pembahasan Raperda LPJ APBD 2025 dijadwalkan berlangsung mulai 26 Juni hingga 23 Juli 2026. Selanjutnya, DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk tahapan akhir dan pengambilan keputusan pada 24 Juli 2026.
“Mulai hari ini kita memasuki tahap pembahasan. Seluruh agenda telah dijadwalkan dari 26 Juni sampai 23 Juli. Insya Allah pada 24 Juli nanti kita akan menggelar rapat paripurna sebagai tahapan akhir,” jelasnya.
Dalam proses pembahasan, pemandangan umum fraksi akan ditindaklanjuti dengan jawaban Pemerintah Kota Prabumulih sebelum pembahasan memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Pembahasan LPJ APBD 2025 diharapkan tidak sekadar menjadi proses administratif, tetapi mampu menghasilkan evaluasi yang konkret terhadap pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan daerah. Catatan DPRD diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan anggaran, dan pelayanan publik.
DPRD Kota Prabumulih memastikan proses pembahasan akan dilakukan secara konstruktif dengan tetap mengedepankan fungsi pengawasan dan kepentingan masyarakat. Melalui pembahasan yang transparan dan terukur, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas pembangunan Kota Prabumulih ke depan.
(RED)


