Bangka Belitung-Live info. Sikap bungkam Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini tidak lagi sekadar persoalan administratif. Diamnya Teguh, yang disebut menjabat sebagai PPID sekaligus PPK Proyek Kemenag RI Babel, justru memantik kecurigaan serius publik terhadap transparansi proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 MTsN 2 Desa Zed, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Rabu (21/1/2025)
Setelah upaya konfirmasi berulang kali tak membuahkan hasil, wartawan Muhamad Zen akhirnya mengambil langkah konstitusional dengan melayangkan surat resmi kepada PPID Kanwil Kemenag Babel.
Langkah ini dilakukan bukan untuk mencari sensasi, melainkan sebagai mekanisme hukum yang sah sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ironisnya, bahkan setelah disurati secara resmi, sikap menghindar justru terus dipertontonkan. Sejak lebih dari sepekan terakhir, jaringan media KBO Babel telah berulang kali mencoba meminta klarifikasi, baik melalui pesan tertulis maupun dengan mendatangi langsung kantor Kanwil Kemenag Babel. Namun, setiap upaya itu selalu kandas tanpa jawaban substantif.
Alasan yang disampaikan petugas selalu sama dan nyaris klise: Teguh sedang Dinas Luar (DL).
Alasan tersebut kembali diulang pada Rabu (21/1/2026). Tidak ada keterangan tertulis, tidak ada jadwal kepastian, dan tidak ada penunjukan pejabat pengganti yang berwenang memberi informasi.
Pola ini memunculkan dugaan kuat bahwa “DL” bukan lagi alasan teknis, melainkan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban publik.
Dalam konteks keterbukaan informasi, situasi ini tergolong serius. PPID bukan jabatan simbolik.
Ia memegang mandat langsung negara untuk memastikan publik memperoleh akses informasi, terlebih menyangkut proyek yang dibiayai uang rakyat.
Ketika PPID justru menghindar, yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas individu, melainkan integritas institusi.
Kondisi semakin memprihatinkan ketika upaya konfirmasi justru berhadapan dengan pelayanan yang dinilai intimidatif.
Seorang petugas PTSP bernama Rahmad disebut mencecar wartawan dengan pertanyaan bernada menekan, bahkan menyampaikan pernyataan bahwa permintaan informasi tidak dapat dilayani jika diajukan oleh individu.
Pernyataan tersebut bukan hanya keliru, tetapi menyesatkan secara hukum. UU KIP secara tegas menyatakan bahwa *setiap orang* berhak memperoleh informasi publik.
Tidak ada satu pun norma hukum yang membatasi hak tersebut hanya untuk lembaga atau badan hukum.
Sikap PTSP yang membatasi akses informasi justru mengindikasikan kegagalan internal dalam memahami undang-undang yang seharusnya menjadi pedoman kerja.
Pasal 7 ayat (1) UU KIP dengan jelas mewajibkan badan publik menyediakan dan memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya.
Lebih jauh, Pasal 52 UU KIP mengatur sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib diumumkan.
Artinya, sikap bungkam dan pembiaran bukan lagi persoalan miskomunikasi, melainkan berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum. Ketika akses informasi proyek APBN ditutup, publik berhak curiga dan mempertanyakan: ada apa yang sebenarnya disembunyikan?
Dalam praktik jurnalistik investigatif, pola semacam ini merupakan indikator awal lemahnya akuntabilitas.
Pejabat sulit ditemui, alasan dinas luar yang berulang, serta nihilnya mekanisme pengganti merupakan sinyal klasik yang sering muncul dalam kasus-kasus bermasalah.
Redaksi menegaskan bahwa penyuratan resmi kepada PPID Kanwil Kemenag Babel adalah bentuk itikad baik dan penghormatan terhadap mekanisme hukum.
Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan mencari konflik. Namun, ketika pintu informasi ditutup rapat, jalur hukum lain menjadi pilihan yang sah.
Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang tidak ada tanggapan, maka pengajuan keberatan kepada atasan PPID hingga sengketa informasi ke Komisi Informasi merupakan langkah konstitusional yang tak terhindarkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Teguh selaku PPK Proyek Kemenag RI Babel tetap bungkam tanpa klarifikasi.
Pihak Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga belum memberikan penjelasan terbuka. Di tengah tuntutan transparansi publik, sikap diam tersebut justru berbicara lebih keras daripada seribu pernyataan resmi. *(M. Zen/KBO Babel)*




