Lahat-Live info.Baik buruknya pelayanan diRumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lahat tergantung besaran upah jasa pelayanan terhadap pasien,besaran upah jasa pelayanan tertuang ditetapkan dalam Perbub,Untuk meningkatkan pelayanan terhadap pasien. Sehingga jasa pelayanan sudah diatur dalam Perbub Lahat Nomor 26 Tahun 2016.
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan diduga kuat mengangkangi
PERATURAN BUPATI LAHAT NOMOR 26 TAHUN 2016
TENTANG SISTEM PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAHAT YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PPK-BLUD ) SECARA PENUH
Bab IV Proporsi Jasa Pelayanan
Pasal 6 Nomor
1.Besaran jasa pelayanan masing-masing kelompok yang diterima dari besaran jasa pelayanan yang dimaksud pasal 5 ayat (3) adalah sebesar 40% (empat puluh persen) yang terdiri dari kelompok Manajemen maksimal sebesar 3.8% (tiga koma delapan persen), Kelompok Medis maksimal sebesar 17% (tujuh belas persen), dan kelompok Non Klinis maksimal sebesar 5,2% (lima koma dua persen).
3.Proporsi besaran jasa pelayanan pada Kelompok Medis 17% dibagi menjadi maksimal 13% (tiga belas persen) untuk dokter spesialis dan maksimal 4% (empat persen) untuk dokter umum/gigi.
Pasal 8 ayat 1
Tata cara pembagian dan proporsi Jasa Pelayanan serta besaran honorarium diatur dengan keputusan Direktur sebagai berikut:
A. Pembagian Jasa Pelayanan:
1.Jasa kelompok adalah pendapatan kelompok yang dihasilkan akibat pelayanan dirumah sakit merupakan bagian dari jasa pelayanan Rumah Sakit yang tercantum dalam komponen tarif rumah sakit.
2.Kelompok jasa tersebut dibagi 4 kelompok meliputi:
a. Kelompok Medis (Dokter spesialis dan dokter umum/dokter gigi) .
Ironisnya dugaan jasa pelayanan terhadap Kelompok Medis,Kelompok Klinis, Kelompoknon klinis dan Kelompok Manajemen Dan lainnya diakibatkan jasa pelayanan tidak dibayar maksimal juga tidak sesuai dengan Perbub. Sehingga pelayanan terhadap rumah sakit jauh dari kata standar, terkadang seperti tergesa-gesa dan terkesan dipaksakan.
Berdasarkan keterangan beberapa nara sumber yang dapat dipercaya Dokter dan perawat Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lahat juga pasien diduga pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah kurang maksimal.Dokter dan Perawat saat dikomfirmasi oleh awak media ini memberikan alasan bahwa kinerja kami sesuai dengan berapa jasa kami dibayar,Kami melayani sudah sangat maksimal secara langsung bahkan sangat aktif ,akan tetapi Jasa pelayanan kami tidak sesuai dengan jabatan dan apa yang kami kerjakan. Bahkan jasa pelayanan kami yang bulan November dan Desember 2025 baru dibayar bulan maret 2026 ini.dan untuk jasa pelayanan bulan januari, Februari 2026 juga belum diberikan.
Seperti penuturan salah satu pasien rumah sakit umum daerah yang mengaku bernama Ricis kepada awak media ini mengatakan, Pelayanan dirumah sakit ini kurang maksimal , tidak ramah bahkan sangat ketus menjawab jika kami bertanya.Kalau mau berobat tidak ada keluarga ataupun yang kenal dengan dokter juga perawat dirumah sakit pastinya pelayanan sangatlah kurang bagus bahkan cuek.Mereka disumpah dan digaji untuk melayani kami pasien yang tentunya sudah kewajiban mereka untuk melayani kami dengan baik, "ujarnya".
Salah satu perawat rumah sakit umun Daerah Lahat yang tidka mau disebut namanya kepada awak media ini 12-03-2026 mengatakan kami ini bekerja dengan sungguh-sungguh karena merawat orang yang sakit harus dengan penuh kesabaran namun hendaknya untuk urusan Jasa Pelayanan kami jangan disuruh sabar juga, apalagi dibeda-bedakan, mau dibagian mana saja kami ini tetap akan melayani pasien yang sakit dengan berbagai karakter.Capek juga kami rasakan,menahan rasa lelah demi melayani pasien,tetapi yang lebih lelah disaat mendengar kelompok lain lebih besar jasa pelayanannya dibanding kami,jadi apa bedanya,kan sama-sama bekerja melayani pasien "keluhnya".
Menurut keterangan salah satu Dokter Rumah sakit Umum Daerah Lahat yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media ini 13-03-2026 mengatakan Kinerja dirumah sakit umum daerah ini sangat mementingkan yang lebih bisa mengambil hati atau yang dekat dengan para pengambil kebijakan,meskipun jabatan lebih tinggi belum tentu jasa pelayanannya lebih besar dengan yang dibawahnya.sebenarnya jika memang berdasarkan peraturan bupati tidak seperti ini Jasa pelayanan kami, "ujarnya"
Jika berdasarkan berapa banyak pasien itu yang menentukan berapa besaran Jasa Pelayan kami jadi untuk apa kami sekolah tinggi-tinggi cukup jadi dokter biasa saja.Bahkan kami dalam satu ruangan yang sama poli yang sama jasa pelayananpun berbeda rekan satu propesi saya dibayar dua kali lipat dari saya,yang lebih memprihatinkan jasa pelayanan kami dibulan November dan Desember tahun 2025 baru dibayar dibulan Maret tahun 2026.Sedangkan jasa pelayanan dibulan januari dan Februari tahun 2026 ini belum juga diberikan "tambahnya"
Dr.Hj.Dina Ekawati.Sp.PA selaku Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lahat saat dikomfirmasi oleh Awak Media ini Via WhatAppss 14-03-2026 Nomor 0812-7352-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.
"BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"
Tedi saputra
"TEAM PEMBURU KORUPTOR"

