Notification

×

Iklan

Iklan

PASAR MALAM KARANG RAJA DISOROT TAJAM: DUGAAN PERJUDIAN, PARKIR RP5 RIBU, DAN KEMACETAN — PEMKOT PRABUMULIH DIMINTA BUKA SUARA

Minggu, 04 Oktober 2026 | Oktober 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-10T00:30:10Z


PRABUMULIH — liveinfosumsel.id-Aktivitas pasar malam di kawasan Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, kini menjadi sorotan. Di balik label hiburan rakyat, muncul sejumlah persoalan yang menuntut jawaban terbuka: legalitas penyelenggaraan, dugaan permainan berunsur perjudian, tarif parkir sepeda motor yang disebut mencapai Rp5.000, serta dampak terhadap kelancaran lalu lintas.

Persoalan ini tidak semestinya dianggap sepele. Ketika sebuah kegiatan hiburan menghadirkan kerumunan, transaksi uang, pungutan parkir, dan potensi gangguan terhadap akses jalan umum, maka aspek kepatuhan hukum, keselamatan, dan ketertiban masyarakat wajib menjadi perhatian.

Pertanyaan mendasarnya: apakah seluruh kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan, dan apakah instansi terkait sudah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh?



DUGAAN PERJUDIAN: JANGAN BERLINDUNG DI BALIK LABEL HIBURAN RAKYAT

Sorotan serius tertuju pada sejumlah permainan yang tersedia di lokasi, di antaranya bola gelinding, lempar gelang, dan permainan lainnya yang mekanisme pelaksanaannya perlu diperiksa secara langsung.

Masyarakat berhak mengetahui apakah permainan tersebut semata-mata merupakan hiburan berbayar atau justru memiliki mekanisme taruhan, pembayaran untuk memperoleh peluang menang, maupun pemberian hadiah yang berkaitan dengan hasil permainan.

Perlu ditegaskan, permainan berbayar tidak otomatis merupakan perjudian. Namun, apabila ditemukan unsur taruhan atau pertaruhan yang memenuhi ketentuan hukum, aparat tidak boleh mengabaikannya hanya karena kegiatan itu dikemas sebagai hiburan keluarga.

Dalam konteks hukum pidana yang berlaku saat ini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 426 mengatur tindak pidana terkait penyelenggaraan atau pemberian kesempatan untuk berjudi tanpa izin, sedangkan Pasal 427 mengatur perbuatan menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin.

Penerapan pasal tersebut tentu harus didasarkan pada fakta, unsur tindak pidana, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, bukan semata-mata pada nama atau jenis permainan.

Karena itu, Polres Prabumulih dan instansi terkait perlu turun langsung memeriksa mekanisme permainan, aliran pembayaran, sistem pemberian hadiah, serta pihak yang bertanggung jawab atas operasionalnya.

Jika tidak ditemukan unsur perjudian dan seluruh kegiatan memenuhi ketentuan, hasil pemeriksaan sepatutnya disampaikan secara transparan. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.


IZIN PENYELENGGARAAN DIPERTANYAKAN, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Selain persoalan permainan, legalitas operasional pasar malam juga perlu mendapat penjelasan.

Pemerintah Kota Prabumulih perlu memastikan bentuk kegiatan usaha yang dijalankan, identitas penyelenggara, kesesuaian lokasi, serta perizinan atau persetujuan yang memang diwajibkan berdasarkan karakter dan tingkat risiko kegiatan tersebut.

Ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, dokumen yang diperlukan untuk suatu pasar malam tidak dapat disamaratakan tanpa mengetahui klasifikasi usaha, lokasi, penggunaan lahan, dan bentuk kegiatan yang sebenarnya.

Oleh sebab itu, dinas terkait perlu menjelaskan apakah penyelenggara telah memenuhi persyaratan yang relevan dan apakah kegiatan tersebut berlangsung sesuai ruang lingkup izin yang dimiliki.

Jika persyaratan yang diwajibkan ternyata tidak dipenuhi, pemerintah harus mengambil langkah administratif sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan sampai persoalan perizinan baru diperiksa setelah masyarakat menyampaikan keluhan berulang kali.

PARKIR RP5.000 UNTUK MOTOR: DASAR TARIF HARUS JELAS

Keluhan berikutnya menyangkut tarif parkir sepeda motor yang disebut mencapai Rp5.000.

Besaran tersebut menjadi pertanyaan publik, terutama mengenai siapa pengelola parkir, di mana lokasi parkir yang digunakan, apakah tarif diumumkan secara terbuka, dan apa dasar penetapannya.

Penting untuk diperjelas bahwa tarif Rp5.000 tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum. Penilaiannya bergantung pada status lokasi parkir, karakter layanan, pihak yang memungut, serta ketentuan daerah yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur kerangka pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk pengaturan terkait jasa parkir. Sementara itu, ketentuan tarif dan tata kelola parkir perlu diperiksa berdasarkan peraturan daerah serta aturan teknis yang relevan.

Karena itu, Pemkot Prabumulih perlu memberikan penjelasan mengenai dasar tarif yang diterapkan di lokasi tersebut.

Apabila parkir dikelola secara resmi, masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai pengelolanya, tarif yang berlaku, dan bukti pembayaran sesuai ketentuan. Jika terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar atau dilakukan dengan cara yang melanggar aturan, instansi berwenang harus menindaklanjutinya.

Jangan sampai masyarakat hanya menjadi pihak yang diwajibkan membayar tanpa memperoleh kepastian mengenai legalitas pungutan tersebut.

KEMACETAN JALAN BUKIT LEBAR: JANGAN BIARKAN KEPENTINGAN UMUM TERGANGGU

Ramainya pengunjung dan kendaraan yang keluar-masuk kawasan pasar malam juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kelancaran lalu lintas.

Apabila parkir meluber ke badan jalan, akses kendaraan terganggu, atau aktivitas di lokasi menyebabkan hambatan terhadap fungsi jalan, kondisi tersebut membutuhkan penanganan segera.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28 ayat (1), melarang perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Akan tetapi, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada bentuk gangguan yang benar-benar terjadi dan unsur hukum yang terpenuhi. Kemacetan akibat ramainya pengunjung saja tidak serta-merta membuktikan tindak pidana.

Instansi terkait perlu memeriksa apakah pengaturan keluar-masuk kendaraan, penggunaan lokasi parkir, akses kendaraan darurat, dan pengamanan arus lalu lintas telah memadai.

Dinas Perhubungan dan kepolisian perlu berkoordinasi untuk menilai kondisi di lapangan, terutama pada jam kunjungan ramai. Jika ditemukan penggunaan ruang jalan yang tidak sesuai ketentuan atau gangguan yang membahayakan pengguna jalan, penanganan harus dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing.

Penyelenggara juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai kewajiban yang melekat pada kegiatan dan izin yang dimiliki.

Hiburan tidak boleh berubah menjadi sumber persoalan bagi warga yang setiap hari menggunakan jalan tersebut.

PEMKOT DAN APARAT JANGAN HANYA MENUNGGU KELUHAN

Sejumlah persoalan ini menuntut langkah nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.

Pemerintah Kota Prabumulih, melalui dinas terkait, perlu melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, status lokasi, pengelolaan parkir, dan dampaknya terhadap kepentingan umum.

Polres Prabumulih perlu menelaah dugaan unsur perjudian berdasarkan mekanisme permainan yang sebenarnya. Sementara itu, Dinas Perhubungan perlu mengevaluasi pengaturan lalu lintas dan parkir di sekitar lokasi.

Masyarakat juga perlu memperoleh saluran pengaduan yang jelas apabila menemukan pungutan yang dipersoalkan, gangguan lalu lintas, atau permainan yang diduga melanggar hukum.

Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen. Kondisi faktual di lapangan harus menjadi dasar penilaian, termasuk apakah kegiatan berlangsung sesuai persyaratan dan tidak menimbulkan risiko yang dapat dicegah.

Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan secara proporsional berdasarkan jenis pelanggaran, bukti yang tersedia, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga naskah ini disusun, dugaan mengenai permainan berunsur perjudian, tarif parkir Rp5.000, dan dampak terhadap kelancaran lalu lintas masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari penyelenggara dan instansi terkait. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

Redaksi meminta penyelenggara pasar malam, Pemerintah Kota Prabumulih, Dinas Perhubungan, dan Polres Prabumulih memberikan keterangan mengenai legalitas kegiatan, mekanisme permainan, dasar tarif parkir, serta langkah pengendalian lalu lintas.

Klarifikasi dari pihak-pihak tersebut penting untuk memastikan pemberitaan berimbang dan masyarakat memperoleh informasi berdasarkan fakta.

Namun, satu hal tidak boleh diabaikan: setiap kegiatan yang melibatkan kepentingan publik harus dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, sampaikan bukti dan penjelasannya. Apabila ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai hukum.
Masyarakat tidak meminta hiburan ditiadakan. Masyarakat meminta kepastian hukum, transparansi, dan ketertiban.
Kini pertanyaan publik mengarah pada hal yang mendasar: sudahkah seluruh aspek kegiatan pasar malam di Karang Raja diperiksa secara menyeluruh, dan kapan pihak berwenang memberikan penjelasan terbuka?
Jangan sampai persoalan ini terus menjadi tanda tanya, sementara warga dan pengguna jalan harus menanggung dampaknya.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update