Notification

×

Iklan

Iklan

Aryono Pimpin Banggar DPRD Prabumulih, KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Mulai Dibahas

Jumat, 07 Agustus 2026 | Agustus 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-30T10:57:06Z

PRABUMULIH — liveinfosumsel.id-Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih, Aryono, S.T., memimpin Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Prabumulih dalam rangka penyerahan sekaligus pembahasan awal Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026, Jumat (7/8/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRD Kota Prabumulih tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Prabumulih Franky Nasril, S.Kom., M.M., anggota Banggar DPRD, Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Sekretaris Badan Anggaran DPRD Kota Prabumulih.

Penyerahan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan anggaran daerah. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah bersama DPRD untuk mencermati kembali target pendapatan, kemampuan fiskal, prioritas belanja, serta program pembangunan yang akan dilaksanakan pada sisa tahun anggaran 2026.


Aryono menegaskan, pembahasan Banggar harus dilakukan secara cermat agar setiap kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan sejalan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Pembahasan perubahan APBD harus melihat kondisi riil daerah, kemampuan fiskal dan skala prioritas pembangunan. Jangan sampai anggaran hanya terserap secara administratif, tetapi manfaatnya tidak benar-benar dirasakan masyarakat,” demikian penekanan dalam pembahasan Banggar.

KUA-PPAS Perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka-angka anggaran. Lebih jauh, perubahan tersebut menyangkut penajaman prioritas program dan kegiatan pemerintah daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan efektif hingga akhir tahun anggaran.

Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif dalam rapat tersebut menjadi bagian dari mekanisme pembahasan anggaran daerah. Pemerintah Kota Prabumulih melalui TAPD menyampaikan dokumen dan arah kebijakan perubahan anggaran, sementara DPRD melalui Banggar memiliki fungsi pembahasan dan pengawasan untuk memastikan kebijakan tersebut tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pembahasan selanjutnya akan mencermati substansi KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 secara lebih mendalam, termasuk kesesuaian antara kebutuhan pembangunan, kapasitas fiskal daerah, efektivitas belanja, dan pelayanan publik.

Melalui proses pembahasan yang terukur dan transparan, perubahan APBD Kota Prabumulih diharapkan mampu menjaga kesinambungan program pembangunan sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


(RED)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update